Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) didirikan pada 25 Mei 1950. Sebelumnya, pada 6-13 November 1949 diadakan “Konferensi Persiapan Dewan Gereja-gereja di Indonesia”. Seperti diketahui sebelum Perang Dunia II telah diupayakan mendirikan suatu Dewan yang membawahi pekerjaan dan Zending; namun karena pecahnya PD II maksud tersebut diundur. Setelah PD II berdirilah tiga buah Dewan Daerah, yaitu “Dewan Permoesyawaratan Geredja-geredja di Indonesia, yang berpusat di Yogyakarta (Mei 1946); “Majelis Usaha Bersama Geredja-geredja di Indonesia bagian Timur”, berpusat di Makassar (Maret 1947) dan “Majelis Geredja-geredja bagi Sumatera” (awal 1949), di Medan. Ketiga dewan daerah ini didirikan dengan maksud membentuk satu Dewan Gereja-gereja di Indonesia, yang melingkupi ketiga dewan tersebut.

Pada 21-28 Mei 1950 diadakan Konferensi Pembentukan Dewan Gereja-gereja di Indonesia, bertempat di Sekolah Tinggi Theologia (sekarang STT Jakarta). Hadir dalam konferensi tersebut adalah:

(1) HKBP; (2) GBKP; (3) Gereja Methodis Sumatera; (4) BNKP; (5) HKI; (6) Gereja Dajak Evangelis; (7) GPIB; (8) GPI; (9) Gereja-gereja Gereformeerd; (10) Gereja Pasundan; (11) Patunggilan Pasamuan Kristen sekitar Muria; (12) Gereja Kristen Jawa Tengah; (13) Tionghoa Kie Tok Kauw Hwee /Khoe hwee Jawa Barat; (14) Ciung Hua Chi Tu Chiao Hui;(15) Jakarta Chi Hui; (16) Gereja Kristen Tionghoa Jawa Tengah; (17) Tionghoa Kie Tok Kauw Hwee/Khoe hwee Jawa Timur; (18) Gereja Kristen Protestan Bali; (19) Gereja Kristen Sumba; (20) Gereja Kristen Maluku. Salah satu agenda dalam konferensi tersebut adalah pembahasan tentang Anggaran Dasar DGI.

Pada 25 Mei, anggaran dasar DGI disetujui oleh peserta konferensi dan pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal berdirinya Dewan Gereja-gereja di Indonesia (DGI) dalam sebuah “Manifes Pembentoekan DGI”:

“Kami anggota-anggota Konferensi Pembentoekan Dewan Geredja-geredja di Indonesia, mengoemoemkan dengan ini, bahwa sekarang Dewan Geredja-geredja di Indonesia telah diperdirikan, sebagai tempat permoesjawaratan dan oesaha bersama dari seperti termaktoeb dalam Anggaran Dasar Dewan Geredja-geredja di Indonesia, Geredja-geredja di Indonesia, jang soedah ditetapkan oleh Sidang pada 25 Mei 1950. Kami pertjaja, bahwa Dewan Geredja-Geredja di Indonesia sebagai soeatoe tanda keesaan Kristen jang benar menoedjoe menoeroet amanat Jesoes Kristoes, Toehan dan Kepala Geredja, kepada oematNja, oentoek kemoeliaan nama Toehan dalam doenia ini.”

Adalah karoenia Allah bagi kami di Indonesia pada pembentoekan satoe Geredja di Indonesia Dalam perjalanan sejarahnya, pada Sidang Raya X di Ambon tahun 1984, nama “Dewan Gereja-gereja di Indonesia” diubah menjadi “Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia” dan setiap gereja anggota diimbau untuk mencantumkan “Anggota PGI” di bawah nama gerejanya masing-masing.

Persekutuan adalah bahasa/istilah Alkitab yang menyentuh segi eksistensial, internal dan spiritual dari kebersamaan umat Kristiani. Kata persekutuan ini lebih mengedepankan keterikatan lahir dan batin antar gereja anggota.

Kemajuan dalam perubahan nama ini terkesan sangat kecil namun memiliki makna yang besar karena gereja-gereja diajak untuk memikirkan perwujudan Gereja Kristen Yang Esa. Keputusan yang ada juga lebih mengikat. Dalam Sidang tersebut juga telah disepakati dokumen-dokumen gerejawi yang belakangan disebut dengan Lima Dokumen Keesaan Gereja (LDKG). LDKG ini terdiri atas Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama (PTPB), Pemahaman Bersama Iman Kristen (PBIK), Piagam Saling Mengakui dan Saling Menerima (PSMSM), Tata Dasar Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (TD-PGI) dan Menuju Kemandirian Teologi, Daya dan Dana (MKTDD). Dokumen-dokumen itu yang diharapkan berfungsi sebagai pedoman bagi gereja dalam mengupayakan kerjasama ekumenis dan dalam menyatakan keesaannya baik di dalam negeri maupun di aras dunia. Hingga kini , tercatat ada 89 Sinode yang menjadi gereja anggota PGI.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia memiliki tujuan yaitu untuk mewujudkan Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia melakukan pelayanan dan kesaksian secara serentak dengan mengusahakan keesaan di lingkungan umat Kristen di Indonesia. Untuk tujuan tersebut, PGI mengacu pada strategi dan program lima tahun PGI berdasarkan visi dan misi yang merupakan penjabaran dari dokumen-dokumen keesaan Gereja yang ditetapkan dalam setiap Sidang Raya untuk dilaksanakan bersama-sama dengan melihat seluruh Indonesia dan dunia sebagai wilayah pelayanan dan kesaksian bersama.

Visi PGI

Terwujudnya Gereja-gereja yang semakin dewasa

MISI PGI

Mengembangkan Persekutuan yang Memperjuangkan Keadilan, Perdamaian, Kesejahteraan dan Keutuhan Ciptaan

Apa Yang Dilakukan PGI ?

Lewat rangkaian studi dan diskusi, PGI turut memberi sumbangan berupa pokok-pokok pikiran menyangkut proses dan substansi perumusan undang-undang di Indonesia, khususnya atas berbagai RUU yang berpotensi diskriminatif dan tidak-adil. Memfasilitasi gereja-gereja di Indonesia dengan sarana komunikasi, informasi, pendidikan dan dokumentasi yang memadai bagi pengembangan pelayanan dalam Advokasi dan Penegakan HAM. Melalui bidang ini, PGI, baik sendiri maupun dalam kaitan bersama jaringan, akan mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM ke aras nasional. Penutupan Gereja, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Syariahisasi/arabisasi, Hukuman Mati dll. Pada sisi lain, bidang ini juga akan mendorong para pelayan gereja di berbagai aras pelayanan untuk lebih memberi perhatian akan pelayanan advokasional dan penegakan HAM. Menyuarakan suara kenabian kepada masyarakat dan pemerintah melalui surat maupun pesan-pesan pastoral

  1. Pendampingan hukum dan litigasi terhadap korban-korban ketidak-adilan di masyarakat
  2. Pengorganisasian
  3. Penguatan dan Pemotivasian Pelayan Gereja. Memfasilitasi dan menguatkan gereja-gereja di Indonesia agar memiliki kapasitas pelayanan yang memadai dalam menjawab masalah-masalah sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
  4. Adapun pokok-pokok program pada bagian ini ditempuh dengan menyelenggarakan Visitasi, Fasilitasi dan Capacity Building, Konsultasi (regional dan nasional), Pelatihan, Orientasi dll.

  1. Proyek Bersama: Nasionalime, Nation State, HAM, keadilan.
  2. Berbagai bentuk aliansi dalam gerakan perjuangan HAM dan kebebasan beragama.
  3. Pengembangan Jaringan Interfaith.
  4. Penguatan Masyarakat Sipil
  5. Penguatan Kapasitas
  6. Pendidikan Kader Oikoumene: Training Manajemen Strategis bagi para pimpinan Gereja, Basic Ecumenical Course, Asean Ecumenical Course, LCB
  7. Pelayanan Media Komunikasi : radio, website, majalah, sapaan rohani melalui TVRI
  8. Pendidikan Politik bagi perempuan, pemberdayaan politik warga gereja, penanggulangan HIV dan AIDS, PHBS, orientasi teknis PAUD Pelestarian Lingkungan
  9. Ibadah dan Liturgi hari bumi
  10. Policy Agraria, Program Gereja Sahabat Alam: pembuatan lubang biopori, penanaman pohon, video lingkungan
  11. Pengurangan resiko bencana

  1. Seminar Agama-agama, Diskusi Publik Pemilu 2014, Focus Group Discussion, Konsultasi Nasional.
  2. Malam renungan AIDS Nusantara, pengembangan budaya damai, Forum Refleksi dan Inspirasi untuk Solidaritas Aksi (FRISA).
  3. Penelitian-penelitian.
  4. Penerbitan Majalah berkala, buku, brosur dll yang berisikan pesan-pesan pastoral, hasil studi dan refleksi, sosialisasi gagasan-gagasan yang lahir dari seminar, lokakarya dan diseminasi informasi yang bermanfaat bagi upaya mempersatukan gereja.

Kehadiran PGI kini?

Di tengah berbagai tantangan seperti makin menguatnya radikalisme, kemiskinan, ketidak-adilan, dan kerusakan lingkungan serta di tengah kecenderungan pola hidup masyarakat yang makin sektarian, fanatis dan fundamentalis, kini gereja-gereja di Indonesia hadir dari pergumulan atas tema “Tuhan Mengangkat Kita dari Samudera Raya”. Melalui tema Sidang Raya PGI ke-16 dicatat bahwa akar dari segala pergumulan dan persoalan yang sedang dihadapi adalah karena adanya: keserakahan! Keserakahan ini telah melukai tatanan alam semesta; bukan saja manusia telah memperlakukan alam melebih batas-batas ketika Tuhan menciptakannya, tetapi cenderung memangsa sesamanya. “Growth without limit” diatas namakan pertumbuhan segala “kebijakan” yang tak lagi bijak seolah sah untuk ditempuh. Kurang dari 20% penduduk dunia menguasai lebih dari 80% sumber-sumber daya yang ada di dunia ini. Mahatma Gandhi telah mengingatkan kita akan bahaya keserakahan ini: The world has enough for everyone’s neeed, but not enough for everyone’s greed Salah satu mandat Sidang Raya dan sejalan dengan kata “Mengangkat” sebagaimana ada dalam tema “Tuhan Mengangkat Kita dari Samudera Raya” bermakna bahwa gereja-gereja memiliki tugas untuk mengembangkan spiritualitas keugaharian: cukup untuk semua! Sebagai kontras terhadap globalisasi keserakahan ini. Spiritualitas keugaharian ini digali dari ajaran pokok iman Kristen, dimana Allah yang Maha Agung mengosongkan diri-Nya menjadi sama dengan manusia, demi menyapa dan menyelamatkan manusia. Spiritualitas keugaharian ini juga sejalan dengan doa yang senantiasa dilafaskan oleh setiap orang Kristen di berbagai belahan dunia: Berikanlah makanan kami YANG SECUKUPNYA. Spiritualitas keugaharian ini mengajak kita untuk berani mengatakan enough is enough!

Selain menekankan pergumulan gereja-gereja di masa kini, Sidang Raya juga menetapkan Majelis Pekerja Harian, Badan Pengawas Perbendaharaan dan Majelis Pertimbangan PGI selama 5 tahun. PGI menyusun Struktur Pelaksanaan Program yang terdiri dari 3 Bidang dan 2 Biro:

Bidang pekerjaan yang mengimplementasikan amanat Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama (PTPB) PGI di bidang Keesaan, yakni membarui, membangun dan mempersatukan gereja dengan sorotan khusus kepada kenyataan persekutuan di dalam pluralitas. Bidang ini menggarap masalah-masalah keesaan gereja (internal dan eksternal), pembaruan pemikiran teologi, pendidikan, pembinaan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, serta Pendidikan Kader Oikoumene.

Bidang pekerjaan yang mengimplementasikan amanat Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama (PTPB) PGI di bidang kesaksian, yaitu memberitakan Injil kepada segala makhluk sebagai pelaksanaan misi Allah dalam kehidupan bersama ciptaan lainnya. Bidang ini menggarap masalah-masalah Pekabaran Injil dalam konteks masyarakat majemuk serta meningkatkan hubungan kerjasama lintas agama, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup dan keutuhan ciptaan.

Bidang pekerjaan yang akan mengimplementasikan amanat Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama (PTPB) PGI di bidang pelayanan, yaitu berperan-serta melayani dalam masyarakat yang sedang berada dalam proses mewujudkan masyarakat berkeadaban dengan memberi tekanan pada keadilan, pelayanan dan penegakan HAM, harkat dan martabat manusia. Bidang ini akan menggarap masalah-masalah politik, demokratisasi, advocacy, legislasi nasional, penegakan HAM, keadilan dan perdamaian.

Biro yang akan mengimplementasikan amanat Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama (PTPB) PGI. Merancang dan mempersiapkan program-program afirmatif sesuai dengan kebutuhan prioritas. Melaksanakan program secara efektif dan efisien. Melakukan koordinasi dengan mitra (gereja, pemerintah. LSM, dan donor) untuk pelaksanaan program.

Biro yang akan mengimplementasikan amanat Pokok-pokok Tugas Panggilan Bersama (PTPB) PGI. Merancang dan mempersiapkan program-program afirmatif sesuai dengan kebutuhan prioritas. Melaksanakan program secara efektif dan efisien. Melakukan koordinasi dengan mitra (gereja, pemerintah. LSM, dan donor) untuk pelaksanaan program. Bidang dan Biro yang dibentuk diharapkan dapat mendukung mandat Sidang Raya dan menjawab pergumulan gereja-gereja. Dan dengan semangat itulah, PGI bersama dengan seluruh gereja anggota bertekad untuk bersungguh-sungguh memfokuskan diri pada dampak penyataan “Tuhan Mengangkat Kita dari Samudera Raya” dengan kepercayaan bahwa Allah dapat mengangkat kita kembali dari keterpurukan dan memberikan kembali rasa optimisme kepada gereja dan masyarakat Indonesia sehingga kehidupan kita dapat terus dilanjutkan.

Jadilah Sahabat PGI !

Dengan penuh semangat, PGI berkomitmen akan terus melakukan berbagai upaya dan menjalankan program-program yang sesuai dengan strategi 6 arahan:

  1. Mengupayakan formasi oikoumenis yang berwawasan kebangsaan.
  2. Mendorong percakapan oikoumenis antar gereka pada lingkup lokal dan nasional.
  3. Membangun kesadaran dan jejaring politik kewarganegaraan.
  4. Mengupayakan keadilan sosial dan kemandirian gereja dan masyarakat.
  5. Membentuk komisi Hukum dan HAM gereja.
  6. Mendata, mengkaji dan mengembangkan potensi yang dimiliki gereja-gereja.

Dukungan dan peran serta setiap warga gereja dalam bentuk doa dan dana akan memberi makna kebersamaan yang erat untuk menjadi berkat bagi banyak orang.